Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Meninggalkan Shalat
almasda.or.id-Sebelum kita membahas bgaimana hukum menshalatkan jenazah muslim Tarikus-Shalah, terlebih dahulu kita harus tahu apa motivasi orang yang meninggalkan shalat.
Motivasi sesorang meninggalkan shalat itu ada dua macam :
1. Ada yang motivasinya karena juhud (inkar, tidak percaya atas wajibnya shalat maktubah)
Dalam kitab Tanwirul Qulub hal. 169 dijelaskan :
وَاعْلَمْ اَنَّ مَنْ تَكَ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ جَا حِدًا لِوُجُوْبِهَا قُتِلَ كُفْرًا، فَلاَ يُغْسَلُ وَلاَ يُصَلىَّ عَلَيْهِ وَلاَ يُدْفَنُ فِيْ مَقَابِرِ الْمُسْلِمِيْنَ.اه
Artinya : ‘’Ketahuilah bahwa seseorang yang meninggalkan shalat maktubah karena dia inkar terhadap wajibnya shalat maka harus dijatuhi hukuman mati, karena kekafiranya. Oleh karena itu jenazah orang ini tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur diperkuburan kaum muslimin”.
2. Ada yang motivasinya karena malas untuk mengerjakan shalat.
Contohnya, seperti kebanyakan masyarakat muslim Indonesia, yang sering disebut dengan sebutan Islam KTP. Terhadap orang yang seperti ini, pemerintah Islam juga yang turun tangan menjatuhi hukuman mati kepada orang itu, apabila dia segera tidak bertaubat, dan andaikata sampai mati dia belum juga bertaubat, maka dia tetap dihukumi sebagai orang muslim, sesuai denga napa yang diterangkan oleh Syaikh Nawawi Banten dalam kitab Syarah Sullam Taufiq hal 18 :
وَيَجِبُ عَلَى وُلَاةِالْاَمْرِ قَتْلُ تَارِكِ الصَّلَاةِ كَسْلًا اءِنْ لم يَتُبْ، وَحُكْمُهُ اَيْ تَارِكِ الصَّلَاةِ كَسْلًا مُسْلِمٌ، فَيَجِبُ دَفْنُهُ في مَقَابِرِ الْمُسْلِمِيْنَ لِاَنَّهُ مِنْهُمْ وَيُرْفَعُ قَبْرُهُ بِقَدْرٍ شِبْرٍ، وَيَجِبُ اَيْضًا غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ و الصَّلاَةُ عَلَيْهِ اه
Artinya : “Wajib hukumnya bagi penguasa pemerintah menjauhi hukuman mati kepada orang yang meninggalkan shalat karena malas apabila dia tidak bertaubat. Adapun status hukumnya yakni orang meninggalkan shalat karena malas adalah muslim. Maka wajib dikubur di perkuburan kaum muslimin, ditinggikan kurang lebih sejengkal dan wajib juga dimandikan, dikafani dan dishalatkan’’.
Nah, setelah membaca keterangan diatas, kita bisa memperoleh ketetapan hukum bahwa jenazah yang haram dishalatkkan adalah jenazah tarikus-sholat yang dalam meninggalkanya karena motivasi inkar/tidak percaya terhadap wajibnya shalat. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat maktubah yang motivasinya karena malas untuk melakukanya, dan dia tidak inkar atas wajibnya shalat itu jenazahnya wajib dirawat sebagaimana jenazah muslim yang lain (dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di kuburan islam).
Penyusun Redaksi : Tim Bahtsul Masail PP. Al Masda Rancamaya
Referensi
Kitab Tanwirul Qulub
Kitab Syarah Sullam Taufiq
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Hukum Menshalatkan Jenazah Ba’da Shalat Ashar
almasda.or.id-Walaupun masalah ini sudah dijelaskan hukumnya di dalam kitab fiqh, akan tetapi dalam prakteknya, di kalangan warga kita masih saja terjadi kekaburan hukum mengenai boleh
Hukum Memperingati Ulang Tahun Kelahiran
almasda.or.id-Masyarakat Jawa sejak zaman sebelum kedatangan islam yang didakwahkan oleh para wali memiliki budaya bancaan/selamatan. Bancaan yang mereka laksanakan ada beraneka ragam,
Hukum Menshalatkan Bayi Yang Meninggal Karena Keguguran
almasda.or.id-Pada saat mengisi pengajian rutin di beberapa majelis ta’lim, sering sekali penulis menerima pertanyaan yang diajukan oleh Sebagian peserta tentang hukum menshalatka
Hukum Menshalatkan Jenazah Muslim Yang Mati Karena Bunuh Diri
almasda.or.id-Untuk mengetahui status hukum boleh atau tidak menshalatkan jenazah orang muslim yang bunuh diri mari kita simak riwayat Hadist dalam kitab Subulus-salam Jus Tsani hal 90
Hukum Berqurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Beberapa Masalah Sampingan Seputar Penyembelihan Qurban
almasda.or.id-Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idhul Adha. Idhul Nahri atau Idhul Qurban. Dikatakan demikan, karena pada hari itu kaum
Mengenal Tradisi Kupatan Menurut Pandangan Islam
almasda.or.id-Dalam tradisi jawa, hari raya pasca Ramadhan atau biasa disebut dengan sebutan Riyaya itu ada dua macam. Bhada lebaran dan badha kupat. Kata badha diambil dari bahasa arab
Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Setelah Witir?
almasa.or.id-Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah, siang dan malam selama sebulan, bermacam-macam ibadah yang dilakukan oleh umat muslim. Pada malam hari hampir seluruh kaum muslimin meng
SERUAN UNTUK JAMAAH SHALAT YANG BUKAN MAKTUBAH DENGAN KATA-KATA الصلاة جامعة
almasda.or.id-Dalam syariat Islam ibadah shalat itu disamping ada yang maktubah, ada pula yang bukan maktubah. Sebagian dari shalat yang bukan maktubah itu ada yang dianjurkan agar dila
Dasar Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih 20 Rakaat
almasda.or.id-Shalat Tarawih merupakan salah satu dari sekian banyak syi’ar Islam di bulan suci yang penuh barakah yang diagungkan oleh kaum muslimin dan memiliki nilai tambah ber
Mushofahah/Berjabat Tangan Dengan Peserta Jamaah Setelah Salam
almasda.or.id - Ada lagi satu amaliyah yang menjadi adat istiadat dikalangan warga kita mushafahah (berjabat tangan) dengan peserta jamaah sesuai shalat yakni sesudah salam. Mus